Drama politik dan perseteruan panjang di tubuh Partai Golkar menemui akhir. Tepat dihari jadi Golkar yang ke-51, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait dualisme kepengurusan di partai beringin itu. MA memutuskan, kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil musyawarah nasional (Munas) Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
"Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," kata humas MA hakim agung Suhadi kepada pers, Selasa (20/10) sore.
Dijelaskan, kasasi tersebut diputuskan dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebelumnya. "Mengadili sendiri mengembalikan ke putusan PTUN Jakarta," terang Suhadi.
Putusan PTUN sebelumnya, menyatakan, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tentang kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, tidak sah.
Sementara, untuk mengisi kekosongan kepengurusan, terutama dalam menghadapi Pilkada serentak, PTUN menyatakan, bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved