Selain memutuskan tentang dualisme Partai Golkar, hari ini, Mahkamah Agung juga memutuskan tentang sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan Kasasi MA menetapkan, kepengurusan DPP PPP yang sah adalah yang dipimpin Ketua Umum Djan Faridz.
"Kasus PPP bernomor perkara 504 K/TUN/2015, mengabulkan kasasi pemohon, kembali ke putusan PTUN Jakarta," terang Humas MA Suhadi kepada pers, Selasa (20/10) sore.
Dijelaskan Suhadi, putusan ini baru saja diketok dalam sidang yang berlangsung Selasa siang. Perkara ini diadili oleh Hakim Agung Dr Imam Soebchi sebagai Ketua dengan anggota, Dr Irfan Machmudin dan Supandi.
Seperti diketahui, perseteruan dan perpecahan ditubuh PPP terjadi pada Pilpres 2014 lalu. Ada dua kubu yang berseteru, Romahurmuziy yang menjadi ketum lewat Muktamar Surabaya dan Djan Faridz yang menjadi ketum lewat Muktamar Jakarta. Menteri Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy, yang kemudian digugat kubu Djan Faridz ke PTUN.
Ditingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan kubu Djan sebagai pengurus yang sah. Atas putusan itu, kubu Romi mengajukan banding. PT TUN Jakarta kemudian menganulir putusan PTUN, namun kubu Djan menempuh upaya kasasi dan dikabulkan MA.
"Puji syukur, setelah perjalanan panjang akhirnya gugatan kami dimenangkan. Saya juga berharap ke depan, kemenangan ini bukan sebuah kesombongan atau keriyaan. Kemenangan ini untuk menyatunya kembalinya ornamen partai yang sempat tercerai berai," ujar Waketum PPP kubu Djan, Fernita Darwis, Selasa (20/10).
Fernita mengatakan, Djan sanggup menyatukan kembali PPP. Kubu Romi diajak untuk bergabung bersama kubu Djan yang sudah dinyatakan sah oleh MA. "Bagi teman-teman yang ingin bergabung bersama lagi dengan kita, pasti kita senang. PPP itu satu," ucapnya.
Fernita mengatakan, putusan MA tersebut telah mengembalikan eksitensi PPP sebagai sebuah partai politik.
"Ini bukan soal kalah atau menang. Ini jawaban bahwa PPP masih ada. PPP tidak hilang dari dunia politik," sambung Fernita.
© Copyright 2024, All Rights Reserved