Dua tahun tiga bulan penjara. Itulah hukuman untuk mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (23/04), memvonisnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, saat membacakan putusannya, Jumat.
Majelis hakim juga mengharuskan Ahmad Sujudi membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Namun, hakim tidak memerintahkan Sujudi membayar uang pengganti. Alasannya, kata Jupriadi, terdakwa tidak menerima uang dari rekanan pengadaan alat kesehatan. "Dia menyalahgunakan kewenangannya."
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, pengadaan alat kesehatan tidak termasuk keadaan darurat, sehingga tak dibenarkan melakukan penunjukan langsung kepada rekanan. Hakim menyebutkan, Ahmad Sujudi, menunjuk langsung berdasarkan kesepakatan dengan rekanan. "Proses lelang hanya formalitas."
Hakim menganggap, Sujudi mengetahui proyeknya disubkontrakkan, tetapi tidak berusaha mencegahnya. Akibatnya, panitia pengadaan dan pimpinan proyek tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahmad Sujudi hukuman pidana lima tahun penjara. Jaksa menilai bekas pejabat itu, melakukan korupsi dan merugikan negara Rp104 miliar. Karena itu, jaksa juga menuntut agar Ahmad Sujudi membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan harus mengganti kerugian negara Rp700 juta.
Yang memberatkan Sujudi, perbuatannya dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Sujudi sudah berusia lanjut, tidak menerima hasil korupsi. "Tenaganya juga masih dibutuhkan," jelas hakim.
Rp700 juta
Karena tak terbukti menerima hadiah dari rekanan, dalam pengadaan alat kesehatan di 32 RSUD, pada 2003, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan KPK segera mengembalikan Rp700 juta kepada Ahmad Sujudi. Tetapi, ia tetap dinyatakan bersalah, sehingga kena hukuman penjara dua tahun tiga bulan.
"Tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa dan memerintahkan KPK agar uang yang dititipkan ke negara melalui KPK sebesar Rp700 juta agar segera dikembalikan kepada terdakwa," perintah Hakim Anggota Sofialdi saat membacakan vonis Ahmad Sujudi, Jumat.
Dalam amar putusannya, majelis kakim menyatakan, Sujudi tidak terbukti menerima Rp700 juta dari rekanan Kementerian Kesehatan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, menuding Sujudi menerima uang sogokan dari rekanan, di antaranya PT Kimia Farma Trading (KFTD) dan PT Riva Jaya Mulya (RJM).
Uang itu di antaranya, Rp500 juta, disebutkan dipergunakan Sujudi untuk membeli alat musik. Tetapi, hakim anggota lainnya, Ahmad Linoh, dana Rp500 juta dari Rinaldi Yusuf, untuk membeli alat musik itu tidak terbukti di pengadilan. "Terdakwa tidak terima sejumlah uang terkait dengan pengadaan alat kesehatan."
Hakim menyatakan, tidak ada satu pun kesaksian di persidangan yang menyatakan, rekanan pernah memberi sesuatu kepada terdakwa. Dengan begitu, majelis hakim secara bulat menyatakan terdakwa tidak menerima hadiah. Karena itu Rp700 juta harus dikembalikan kepada Ahmad Sujudi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved