Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan perbaikan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) terbaru. Draft terbaru tersebut mengakomodasi sejumlah perbaikan mekanisme pilkada langsung seperti yang diinginkan sejumlah kalangan.
“Kami sudah masukkan semua yang diminta Partai Demokrat. Kami bahkan memasukkan 10 poin lebih terkait perbaikan pilkada langsung," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan kepada pers di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (22/09).
Djohan mengatakan, kelemahan pilkada langsung yang menimbulkan politik berbiaya mahal dapat dicegah dengan melakukan pilkada serentak. Menggelembungnya biaya kandidat, ujar dia, juga bisa ditekan dengan pelarangan kegiatan rapat umum, kampanye dialog terbatas, pemasangan media promosi, dan kampanye lewat media.
“Semua akan didanai dari APBN, jadi masuk dalam anggaran pemerintah. Jadi, dengan begitu, kandidat tidak perlu keluar uang banyak," terang dia.
Sementara itu, terkait dengan "mahar politik" yang kerap terjadi dalam pencalonan kepala daerah, draf RUU Pilkada memuat sanksi yang lebih tegas. Misalnya, calon kepala daerah yang terbukti memberikan "mahar" akan didiskualifikasi dan dilarang mencalonkan kembali pada periode berikutnya. “Sedangkan, partai pengusung yang menerima, akan didenda 10 kali lipat dari dana yang diterima," terang dia.
Terkait persoalan pelibatan birokrasi yang kerap dilakukan calon petahana, Djohan menyatakan, pihaknya memberi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasikan calon tersebut. Selain itu, sambung dia, calon petahana dilarang membuat program yang berbau kampanye dalam 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. “Calon petahana juga dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum akhir jabatan," sebut Djohan.
Perbaikan lainnya, RUU Pilkada ini memuat pula kewajiban perlunya dilakukan uji publik terhadap setiap calon sebelum diusung oleh partai politik.”"Kami juga menerapkan e-voting supaya pemilu hemat dan menekan angka kecurangan," tutur dia.
Untuk mencegah terjadinya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya, pemerintah pun menyiapkan pilkada tunggal, hanya untuk memilih kepala daerah.
“Untuk wakilnya, akan diajukan kepala daerah terpilih kepada pemerintah pusat. Bagi kepala daerah yang ada di kota-kota padat, bahkan bisa punya 3 wakil, apakah itu dari PNS, profesional, atau partai," tambah dia.
Djohermansyah mengatakan, dengan perbaikan-perbaikan itu, opsi baru yang diusulkan Partai Demokrat tidak perlu lagi dilakukan. “Semua yang diinginkan Demokrat sudah diakomodasi, bahkan lebih. Kami ingin pilkada langsung dengan segudang persoalan bisa menjadi pilkada bersih dan memberikan calon berkualitas," tandas dia.
Draf terbaru RUU Pilkada ini disampaikan pemerintah pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pemerintah dengan Panitia Kerja RUU Pilkada di Komisi II DPR, kemarin. Rencananya, hari ini, pemerintah dan DPR akan mengambil keputusan tingkat I sebelum dibawa ke rapat paripurna pada 25 September mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved