Hari ini, Senin (06/05), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat paripurna. Rapat kali ini untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terkait pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
“Recananya hari ini ada paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi terkait pengunduran diri Pak Jokowi," terang Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi kepada pers.
Paripurna tersebut akan digelar di Gedung DPRD DKI, sekitar pukul 11.00 WIB. Prasetyo mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Jokowi perihal agenda tersebut. "Intinya Pak Jokowi siap mendengarkan pandangan umum tersebut," katanya.
Pada Kamis pekan lalu, Jokowi secara resmi telah menyampaikan pidato pengunduran dirinya sebagai gubernur dihadapan anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan, banyak kendala dan permasalahan yang muncul selama memimpin Ibukota Jakarta. Terlebih, sebuah pemerintahan baginya terintegrasi dengan periode sebelumnya.
Jokowi mengatakan bahwa sebagai manusia biasa, tentu dirinya punya kekurangan dan keterbatasan. Untuk itulah, Jokowi menghaturkan permohonan maaf kepada semua pihak.
“Tiada gading yang tak retak, mengutip pepatah populer, sebagai manusia biasa yang punya keterbatasan, saya tidak luput dari kesalahan. Dari hati yang paling dalam, secara pribadi dan keluarga mengajukan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan seluruh anggota dewan," ujar Jokowi.
Jokowi kemudian mengucapkan kalimat pengunduran dirinya secara resminya. "Dengan ditetapkannya presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019, sesuai keputusan KPU dan MK serta untuk mempersiapkan pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2014 yang akan datang, maka sesuai ketentuan Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri dan berhentinya selaku gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014," ujar Jokowi.
Di akhir pidatonya, Jokowi menyampaikan, demi menjaga efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke depannya, dia meminta pimpinan DPRD menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
© Copyright 2024, All Rights Reserved