Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap terhadap politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, hari ini, Senin (06/10). Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait penganggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sutan tiba di gedung KPK), Senin (06/10) pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Tak banyak pernyataan yang disampaikannya kepada pers. “Sebagai tersangka," ujar dia singkat sambil berjalan masuk ke ruang tunggu Gedung KPK.
Setelah mengisi buku tamu, Sutan yang mengenakan jaket hitam itu lalu duduk di kursi ruang tunggu bersama puluhan tamu lainnya.
Sekedar informasi, Sutan disangka terlibat kasus penerimaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran pendapatan negara perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM tahun 2013.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved