Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, mengusulkan, Jakarta setelah menanggalkan status ibukota negara sebaiknya warga bisa menyalurkan hak untuk memilih wali kota secara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Meskipun nantinya Jakarta memiliki kekhususan, kata Khoirudin, namun hak rakyat untuk memilih kepala daerah tak boleh dirampas dan harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Jadi saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukan klausul bahwa Walikota dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Khoirudin, dikutip Jumat (15/3/2024).
Khoirudin yang juga Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini mencontohkan Aceh dan Yogyakarta yang dulu pernah menyandang ibukota negara, kini menyelenggarakan pilkada untuk memilih wali kota.
“Jangan ada diskriminasi dalam RUU. Artinya, rakyat berhak menentukan sendiri wali kotanya. Contoh saja Aceh dan Yogyakarta. Mereka juga memiliki kekhususan menyandang status daerah istimewa,” kata Khoirudin.
Khoirudin menyatakan kegembiraannya atas diterimanya usulan penolakan gubernur ditunjuk langsung presiden.
“Tadinya juga gubernur diusulkan dipilih presiden, tapi setelah kami lakukan penolakan, maka hal tersebut dibatalkan. Nah yang ini Wali kota juga akan kami dorong terus agar bisa dipilih langsung warga,” pungkas Khoirudin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved