DPR menargetkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah selesai pada Februari 2015. Selanjutnya pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah baru akan digelar pada akhir tahun 2015.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, Komisi II DPR tengah menyiapkan pembahasan Perppu Pilkada. Pekan ini, Komisi II telah rapat bersama KPU dan Bawaslu. Selanjutnya diagendakan rapat kerja bersama sejumlah pakar hukum tata negara.
"Beberapa hari ke depan akan mengundang pakar untuk diminta masukan, seperti Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis, dan Irman Putrasidin," kata Riza kepada pers, Selasa (25/11).
Setelah rapat bersama pakar, Komisi II akan menggelar rapat internal. Sementara rapat untuk membahas Perppu akan difokuskan dalam masa sidang berikutnya pada awal tahun depan dan ditargetkan selesai pada bulan Februari 2015.
Menurut Riza, selesainya pembahasan Perppu Pilkada tidak langsung membuat pilkada serentak dapat dilangsungkan. Sebab keputusan DPR dalam menyikapi perppu tersebut belum dapat diprediksi.
“KPU juga meminta waktu 10 bulan untuk menyesuaikan pelaksanaan pilkada. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui calon kepala daerah dan perlu disosialisasikan serta dipersiapkan oleh KPU,” kata politisi dari Partai Gerindra ini.
Riza mengatakan, pada 2015 ada pelaksanaan pilkada di 8 provinsi, yakni Kalimantan Utara pada bulan April, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau pada bulan Agustus, Sulawesi Utara pada bulan September, dan Bengkulu pada bulan November. Di luar itu, ada juga penyelenggaraan pilkada untuk 153 kabupaten, 26 kota, dan 17 daerah baru.
"Karena KPU minta waktu 10 bulan, mungkin pilkadanya mundur sampai akhir tahun 2015. Serentak atau tidak, tergantung keputusan pembahasan perppu," pungkas Riza.
© Copyright 2024, All Rights Reserved