DPR tidak akan ikut dalam menentukan siapa yang akan menjadi Wakapolri. Sebab penetapan Wakapolri merupakan kewenangan internal kepolisian. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto terkait wacana Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakapolri.
"Untuk Wakapolri, itu urusan internal Polri yang menentukan, baru disetujui oleh Presiden. DPR tidak memiliki kewenangan," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/04).
Agus mengatakan, saat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR, ada yang mengusulkan untuk mencalonkan Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Namun, usulan tersebut telah dijawab bahwa DPR menyerahkan keputusan pada internal kepolisian.
Menurut Agus, salah satu mekanisme di internal kepolisian, yaitu melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Dewan tersebut biasanya digunakan untuk menentukan perwira tinggi Polri yang akan ditugaskan dalam jabatan tinggi.
Wacana pencalonan Budi Gunawan sebagai Wakapolri sempat menimbulkan pro dan kontra karena sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membatalkan pencalonannya sebagai Kapolri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved