Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupis Jakarta yang menyatakannya bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengajukan banding karena menilai putusan tersebut sudah lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara. Dengan demikian, vonis itu pun segera berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Terdakwa menyatakan terima putusan. JPU setelah mempelajari putusan berpendapat, menerima putusan, karena putusan hakim sudah lebih dari 2/3 tuntutan," terang Ali Fikri, jaksa KPK kepada pers, Kamis (08/09).
Dikatakannya, dalam kasus ini, teori dan fakta serta analisa yuridis jaksa telah sebagian besar diakomodasi oleh hakim. "Rencananya hari ini juga akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," ujar Fikri.
Ariesman Widjaja divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Kamis (01/09) lalu. Selain pidana penjara, Ariesman juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ariesman dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia terbukti menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar secara bertahap. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.
Suap itu juga dalam upaya mengubah pasal tentang tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi yang menjadi anggota Balegda DPRD agar bunyi pasal tersebut diubah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved