Pemerintah diminta untuk segera menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi UU Narkotika itu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2018.
Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo dalam pidato Rapat Paripurna ke 19 pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (05/03).
Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, UU Narkotika saat ini sudah tidak memadai dalam memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika.
"Undang-Undang Narkotika yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi dalam memberikan efek jera kepada para bandar maupun pengedar narkoba," tutur politisi Golkar itu.
Ia menyoroti kasus penggagalan upaya penyelundupan 1 ton dan 1,6 ton narkoba dengan kapal nelayan di Perairan Kepulauan Riau beberapa waktu belakangan.
DPR meminta penindakan aparat kepolisian tidak berhenti di para awak kapal, melainkan harus diusut tuntas sampai ke bandar besarnya. Penuntasan itu penting untuk memberikan efek jera bagi para sindikat bandar narkoba yang masuk ke Indonesia.
"Kita tidak boleh membiarkan negara ini menjadi surga bagi masuknya narkoba dari negara-negara asing. Jika perlu, segera tenggelamkan kapalnya dan hukum mati pelakunya," ujar Bamsoet.
© Copyright 2024, All Rights Reserved