Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus,mengatakan, pemberhentian atau pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi atau kabupaten dan kota.
Posisi Anggota Komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah, merupakan figur publik. Sehingga setiap sikap dan perilaku figur publik bakal disorot oleh masyarakat luas.
"Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya," kata Guspadi Gaus di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Guspardi mengatakan, soliditas di antara para komisioner KPU pun tidak akan berpengaruh ketika ada salah satu anggota yang tersandung masalah.
Menurut Guspardi, pemberhentian Hasyim tidak akan berdampak bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Sebab, KPU RI hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.
"Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial," kata Legislator dari Fraksi PAN ini.
Selain itu, anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah, salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah.
Guspardi berharap pemberhentian Hasyim tidak sampai mengganggu kinerja KPU di seluruh daerah di Indonesia.
Guspardi mengatakan, Komisi II DPR RI akan mendorong Presiden Joko Widodo bisa secepatnya menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, terkait kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam tempo 7 hari sejak putusan dibacakan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved