Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengurungkan niat untuk mengirimkan nota protes kepada Presiden Joko Widodo terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.
"Pada akhirnya, DPR tidak jadi mengirim surat," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/04).
Seperti diketahui, Setya Novanto telah dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kendati menyebut, surat itu tidak jadi dikirim, Bambang menyarankan wartawan untuk bertanya langsung kepada pimpinan DPR mengenai alasan pembatalan nota protes tersebut. "Kita kan bukan ketua DPR," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan, sewaktu-waktu nota protes itu bisa saja kemudian dilayangkan kepada Presiden Jokowi. "Kan yang paling senang kan presiden dong, enggak perlu jawab dong kalau (DPR) belum dikirim suratnya. Kalau dikirim suratnya, repot juga Presiden jawab," ujar Bambang.
Bambang berpendapat, pihak yang lebih tepat melayangkan nota protes itu adalah komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK. "Tapi perlu kita sampaikan ada beberapa ketentuan undang-undang bahwa saksi itu tidak perlu dicekal, tapi juga Undang-undang KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," tandas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved