Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan terus melakukan perjuangan mengamendemen UUD 1945, khususnya untuk memperkuat kewenangan yang dimiliki DPD. Anggota DPD dari daerah pemilihan Jawa Timur, Mahmud Ali Zain, yang dihubungi di Jakarta, Jumat pagi mengatakan keinginan tersebut telah digulirkan kepada pimpinan MPR agar menyampaikan kepada seluruh anggota MPR untuk ditanggapi.
"Kita memang belum meminta sidang, tetapi perjuangan mengamendemen UUD 1945 ini akan terus kita dengungkan," katanya. DPD, katanya, menilai kewenangan yang diberikan untuk lembaga negara itu masih terlalu kecil dan tidak seimbang dengan kebutuhan karena masyarakat terus-menerus mendorong supaya DPD lebih berperan, sementara peranan DPD seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 22 C dan D, terlalu kecil.
"Kewenangan DPD hanya sekadar memberi pertimbangan, mengusulkan dan mengawasi, seakan-akan DPD hanya `konsultan` saja," katanya. Ia mencontohkan dalam pembuatan suatu UU, DPD hanya bisa mengusulkan poin-poin tertentu kepada DPR dan tidak ikut dalam pembahasan RUU tersebut sehingga tidak mengetahui apakah usulannya ditampung atau tidak.
"Kalau bisa kewenangan DPD berimbang dengan DPR, kita bisa menolak, menerima, dan ikut membahas RUU," katanya. Sebelumnya, pada Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V DPR/MPR Jakarta, Kamis (13/7), Ketua DPD, Ginandjar Kartasasmita, berpesan kepada para anggota DPD yang mengakhiri masa sidang kali ini dengan memanfaatkan kunjungan kerja ke daerah-daerah untuk mendapatkan dukungan masyarakat seluas-luasnya mengenai usulan amandemen UUD 1945 sebagai jalan keluar memperkuat posisi DPD.
"Momentum wacana amandemen ini harus terus diperlihara dan ditingkatkan agar gaung perjuangan ini menggema di seluruh penjuru tanah air," katanya. Menurut dia, dengan menggaungkan perjuangan amendemen sehingga bergema di daerah-daerah membuat desakan yang berasal dari masyarakat dan para praktisi untuk menyempurnakan amendemen semakin menguat pula. Sehingga, wacana amendemen memiliki landasan yang kuat bagi sistem ketatanegaraan yang semakin demokratis dan berkeadilan.
Pada tanggal 5 Juli 2006 lalu, pimpinan DPD beserta pimpinan Panitia Ad Hoc II, III, IV dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD mengadakan pertemuan konsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang didampingi pimpinan Komisi II, IV, XI serta Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rangka menyerahkan hasil-hasil kerja DPD pada masa sidang IV berupa tiga hasil pengawasan dan tiga pertimbangan.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPD meminta agar pembahasan terhadap suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan tugas dan wewenang DPD supaya melibatkan secara aktif lembaga DPD dan memberikan alokasi waktu yang cukup bagi DPD dalam menyusun bahan baik pertimbangan, pandangan, dan pendapat maupun hal lain kemudian menyerahkannya secara langsung kepada DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved