Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) menyatakan Mantan Presiden AS, Donald Trump, tidak dapat dituntut atas kasus hukum yang menimpanya selama menjabat tahun 2020 lalu.
Keputusan itu ditetapkan MA AS, Senin (2/7/2024), merujuk pada impunitas atau kekebalan hukum yang dimiliki Trump semasa menjadi presiden.
Keputusan tersebut diambil dengan suara 6 banding 3 menjamin bahwa Trump tidak akan diadili dalam kasus itu sebelum pemungutan suara 5 November, di mana dia akan menghadapi Presiden Joe Biden yang mengalahkannya pada tahun 2020.
Hakim Ketua MA, John Roberts, mengatakan, kekebalan bagi mantan presiden adalah mutlak sehubungan dengan kekuasaan inti konstitusional mereka.
“Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya,” kata Roberts dalam surat putusan, dikutip Reuters.
MA menganggap tindakan yang dilakukan Trump untuk tetap berkuasa bukanlah tindakan kriminal, melainkan untuk menjaga integritas pemilu dan karenany Trump tidak dapat dituntut.
Sedangkan, Pengacara Trump mengklaim tindakan yang dilakukan kliennya tersebut merupakan inti dari tanggung jawab resmi Trump sebagai presiden.
Dalam satu contoh, para pengacaranya bahkan berargumen bahwa seorang presiden tidak dapat dituntut karena menggunakan militer untuk membunuh saingannya kecuali dia terlebih dahulu dimakzulkan dalam proses Kongres.
Keputusan pengadilan lainnya telah memutuskan bahwa presiden memiliki kekebalan terbatas dari tuntutan hukum perdata yang menentang tindakan yang telah mereka lakukan.
Menanggapi keputusan MA tersebut, Trump memuji keputusan itu dan menuliskannya dalam sebuah postingan di media sosial Trump.
"Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kami. Bangga jadi orang Amerika," tulis Trump.
Keputusan tersebut menandai pertama kalinya MA AS menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam hal apapun.
Pria berusia 78 itu merupakan mantan presiden AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.
Tuduhan subversi pemilu yang diajukan penasihat khusus Departemen Kehakiman, Jack Smith merupakan salah satu dari empat kasus kriminal yang dihadapi Trump.
Pengadilan menganalisis empat kategori tindakan yang tercantum dalam dakwaan. Hal-hal tersebut adalah: diskusinya dengan pejabat Departemen Kehakiman AS setelah pemilu; dugaan tekanannya terhadap Wakil Presiden Mike Pence untuk menghalangi sertifikasi kongres atas kemenangan Biden; dugaan perannya dalam mengumpulkan pemilih palsu pro-Trump untuk digunakan dalam proses sertifikasi; dan tindakannya terkait serangan 6 Januari 2021 di US Capitol oleh para pendukungnya.
Trump telah membantah melakukan kesalahan apapun terkait hasil pemilu 2020, tetapi telah sejak lama mengklaim bahwa ada ketidakberesan dalam pemungutan dan penghitungan suara yang telah membuatnya kalah.
Jika dia kalah dalam pemungutan suara November mendatang, Trump akan segera menghadapi persidangan dalam kasus yang terkait dengan gangguan pemilihan 2020. Namun jika dia menang, dia dapat mengarahkan jaksa agung untuk membatalkan kasus tersebut. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved