Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada anggota Panwaslu Intan Jaya Yesaya Widigipa. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan dua Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (17/04).
“Teradu (Yesaya Widigipa, red) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis DKPP Anna Erliyana saat membacakan putusan didampingi anggota majelis lainnya Nur Hidayat Sardini dan Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie.
DKPP mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
“DKPP berpendapat bahwa Teradu berdasarkan vide bukti P-1 (Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Intan Jaya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014) nyata-nyata terbukti terlibat dalam partai politik,” jelas Anna dalam pertimbangan putusannya.
Untuk diketahui, pihak pengadu adalah Ketua Bawaslu Papua Robert Y Horik dan anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata. Sedangkan pihak teradu anggota Panwaslu Intan Jaya Yesaya Widigipa.
Pokok pengaduannya yakni, pada waktu Bawaslu Provinsi Papua meminta berkas DCT anggota DPRD Pemilu 2014 kepada KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua menemukan nama teradu dalam daftar calon tetap DPRD Dapil II Nomor urut 10 Kabupaten Intan Jaya dan Partai Nasdem.
© Copyright 2024, All Rights Reserved