Penetapan usia pensiun antara pemerintah dan pelaku usia hingga saat ini belum selaras. Kondisi ini kerap kali merugikan pekerja, sebagai penerima program jaminan pensiun.
Dalam PP Nomor 45/2015 tentang Program Jaminan Pensiun, usia pensiun diartikan sebagai usai pekerja mulai mendapatkan manfaat pensiun dan ditetapkan pada usia 56 tahun. Sedangkan mulai tahun 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun dan terus bertambah satu tahun setiap pertambahan tiga tahun, hingga memenuhi usia pensiun 65 tahun pada 2043.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo mengatakan, ketaksinkronan ini sebenarnya dapat merugikan pekerja. Karena batas usia pensiun yang pada umunya diatur dalam perjanjian kerja hanya 55 tahun. Sehingga pekerja tidak bisa menerima manfaat pensiun pada saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan alasan mencapai usia pensiun dalam perjanjian kerja.
"Misalnya, saat terjadi PHK sesuai perjanjian kerja pada usia 55 tahun, maka akan ada satu tahun pekerja tak bisa mendapatkan manfaat Program Jaminan Pensiun," katanya kepads politikindonesia.com disela-sela Workshop Sinkronisasi Batas Usia Pensiun Dalam Perspektif Regulasi dan Implementasi", di Jakarta, Selasa (12/12).
Kondisi akan lebih parah dalam tahun-tahun berikutnya. Seperti pada 2043, di mana pemerintah menetapkan usia pensiun 65 tahun. Sementara dalam perjanjian kerja PHK akibat masuk usia pensiun ditentukan dalam usia 55 tahun. Sehingga pekerja akan kehilangan manfaat berkala selama 10 tahun.
"Oleh karenanya, kami berharap lembaga tripartit yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat segera merumuskan hal tersebut. Namun, kami juga merekomendasikan agar usia pensiun terjadi pada rentang 56 tahun hingga 59 tahun. Karena masih banyak juga pekerja yang produktif dalam usia tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menambahkan timbulnya permasalahan mengenai penetapan usia pensiun karena definisi usia pensiun berbeda. Seperti perusahaan melihat usia pensiun sebagai usia pekerja diberhentikan dengan hormat sebagai pekerja. Karena telah mencapai batas usia pensiun.
"Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan usia pensiun mengacu pada PP Nomor 45/2014 dan pengusaha juga mempunyai alasan yang sama. Yaitu, sebagai usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun," ungkapnya.
Menurutnya, dalam UU Ketenagakerjaan ketentuan usia pensiun sesuai dengsn ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan. Pada umumnya usia pensiun ditetapkan pada 55 tahun. Hal tersebut merujuk pada pemberian manfaat jaminan hari tua (JHT) dalam program Jamsostek.
"Namun masalahnya, sering kali perusahaan memberhentikan pekerja pada saat mencapai usia 55 tahun. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan manfaat program jaminan pensiun pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Sehingga ada disparitas antara usia pekerja diberhentikan karena mencapai usia pensiun yang diterapkan di perusahaan dengan usia untuk pembayaran manfaat pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved