Ditjen Pajak mengaku telah memberikan insentif pengurangan pajak tax holiday maupun tax allowance kepada 11 perusahaan pada tahun 2015 ini. Fasilitas tax allowance diberikan kepada 10 perusahaan, sedangkan tax holiday kepada 1 perusahaan.
"Ada dua perusahaan yang masih proses," kata Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Setyadi Aris, Kamis (08/10).
Setyadi menjelaskan, perusahaan yang mendapatkan fasilitas paling banyak berasal dari sektor pengolahan CPO, kilang minyak, tekstil, bahan baku tekstil, dan kimia.
Tanpa mau merinci, Aris mengakui, PT Chandra Asri dan PT Indorama mendapatkan fasilitas tax allowance.
“Dengan begitu, sejak 2007 sampai September 2015, jumlah penerima tax allowance mencapai 97 perusahaan,” kata Setyadi.
Sementara penerima tax holiday sejak 2011 hingga saat ini baru empat perusahaan. Empat perusahaan itu, adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, serta PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills.
Ada 7 perusahaan lagi yang memproses tax holiday, yakni: PT Indorama Polychem Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Halim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, PT Synthetic Rubber Indonesia, PT Sulawesi Mining Investment, dan PT Sateri Viscose Internasional.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, tax allowace dan tax holiday cukup menarik minat industri, sehingga bidang usaha penerima insentif ini perlu diperluas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved