Politisi PDIP yang juga anggota Baleg, Arteria Dahlan menolak tuduhan bahwa partainya berniat ingin mengamputasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui usulan revisi UU KPK.
"Saya berkeberatan kalau revisi dipandang sebagai pelemahan KPK, justru sebaliknya. Kami cinta KPK dan kami lakukan penguatan terhadap KPK," kata Arteria Dahlan, Jumat (09/10).
Menurut Arteria, tidak ada maksud sedikit pun untuk melemahkan KPK. "KPK adalah anak kandung reformasi yang kelahirannya langsung dibidani oleh Presiden Ke V RI, historisnya jelas dan semoga dapat dipahami," kata Arteria.
Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan anggota Baleg menyadari secara penuh rencana revisi Undang-undang KPK keputusan dan kebijakan yang tidak populis. Namun kebijakan revisi ini harus tetap diambilk.
"Kami tidak mau penguatan kelembagaan secara parsial apalagi dapat di salah gunakan. Revisi merupakan suatu kebutuhan dan harus dilakuan secara cermat, tepat dan hati-hati, sehingga benar-benar manfaatnya dirasakan oleh publik dalam konteks penegakan hukum," kata Arteria.
Arteria menjelaskan, revisi Undang-unddang KPK terkait dengan kebutuhan akan penguatan institusi penegak hukum. "Makanya tidak ada satupun pasal UU lama yang dihilangkan," ujar Arteria.
Terkait kewenangan penyadapan, perekaman, penyidikan, penuntutan, SP3 dan postur aparatur masih ada bahkan ditambah dengan dewan eksekutif. Semuanya dihadirkan dalam konteks penguatan lembaga KPK melalui penataan sistem dan kelembagaan.
"Saatnya kami hadirkan optimism. Tujuannya mulia, yakni bagaimana penegakan hukum yang dilakukan KPK itu berjalan efektif, tepat sasaran, sesuai tujuan, bermartabat, terukur dan menjunjung tinggi HAK asasi manusia, tanpa menghilangkan aspek kelembagaan. Sehingga check and balancesnya pun didapat," papar Arteria.
© Copyright 2024, All Rights Reserved