Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Jaksa meyakini Atut bersalah melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/06). "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa.
Selain hukuman paksa badan dan denda, Ratu Atut juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar.
Jaksa menyakini Atut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Wawan sebesar Rp 50 miliar. Selain itu, Atut juga disebut memperkaya orang lain yakni Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno menerima Rp 700 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.
Ratu Atut sebelumnya pernah menjalani persidangan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada 1 September 2014 Ia dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved