Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko, mengaku bersalah karena menyetor uang ke bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Ia meminta keringanan hukuman kepada majelis Hakim.
Pengakuan tersebut disampaikan Bambang dalam nota pembelaan (pledoi) pribadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/04). “Dalam perkara ini tidak ada kerugian keuangan negara. Saya menyerahkan Rp15.050 miliar," aku Bambang.
Bambang mengakui, inisiatif pemberian uang sejak Juni 2009-Desember 2014. Pemberian ini disebut untuk menghindari konflik antara PT MKS dan Pemkab Bangkalan. "Saya mohon Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dari tuntutan Penuntut Umum," kata Bambang.
Bambang juga menegaskan pembelian gas dari PT Pertamina EP oleh BP Migas dilakukan secara sah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sedangkan mengenai surat rekomendasi dari Bupati Bangkalan terkait dukungan pembelian gas tersebut, Bambang menegaskan hal itu bukan satu-satunya dasar untuk meneken kontrak dengan PT Pembangkit Jawa Bali.
PT MKS memang meneken perjanjian jual beli gas antara perusahaannya dengan PT PJB. “Maka jelas perjanjian antara PT Pertamina EP dan PT MKS dalam rangka melakukan jual beli gas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bambang.
Sedangkan dalam pembelaan yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya, dinyatakan Bambang merupakan korban karena keterpaksaan memberikan uang ke Fuad Amin demi menjaga hubungan baik. Selain itu, pemberian uang dilakukan dengan unsur keterpaksaan karena adanya aksi-aksi demonstrasi masyarakat Bangkalan di Gresik.
“Inisiatif terdakwa dalam pemberian uang kepada Fuad Amin adalah untuk menghindari konflik antara perusahaan dan Pemkab Bangkalan. Karena setiap bulan Fuad Amin selalu menelpon terdakwa dan meminta uangnya dari terdakwa," ujar penasihat hukum Bambang, Fransisca Indrasari.
Sekedar informasi, Bambang dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved