Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Dalam pemeriksaan kali ini, Sohibul membawa sejumlah bukti.
Sohibul tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (09/04) sekitar pukul10.00 WIB. Ia didampingi sejumlah kader PKS dan kuasa hukumnya.
“Saya datang memenuhi panggilan polisi sebagai kewajiban warga negara yang baik," ujar Sohibul.
Sementara kuasa hukum Sohibul, Indra mengatakan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti terkait kasus ini. “Kami membawa 49 screenshoot percakapan banyak pihak, 3 bundel dokumen atau berkas, dan 6 video," terang Indra.
Sebelumnya, Sohibul telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (29/03). Namun, pemeriksaan hanya berlangsung singkat sekitar 15 menit.
Sebelumnya polisi juga telah memeriksa Fahri sebagai pelapor pada Rabu (20/03) dan Senin (19/03). Kepada polisi, Fahri menceritakan kronologi pernyataan Sohibul yang dinilai telah menyudutkan dirinya.
Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Pelaporan ini terkait penyataan Sohibul di media sosial yang menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved