Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku banyak ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar Dana Operasional Menteri (DOM). Ia menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (09/10).
“Yang banyak dipertanyakan tadi mengenai DOM. Dana Operasi Menteri. Saya jelaskan tadi bahwa semua menteri dan kepala lembaga mendapat dana operasional menteri, DOM. Saya juga mendapat DOM, sejak saya menjabat menteri kebudayaan dan pariwisata 7 tahun dan menjadi menteri ESDM 3 tahun, saya mendapat DOM," ujar Jero usai diperiksa KPK.
Jero mengaku telah menggunakan DOM sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak meminta tambahan besaran DOM tersebut. “Kemudian ada juga pertanyaan apakah benar ada rapat khusus tentang DOM? Tidak pernah. Jadi DOM berapa adanya segitu saya pakai, sesuai aturan, itu yang pertama," tambah Jero.
Jero juga membantah pernah mengeluhkan jumlah DOM yang ia dapatkan. “Enggak, enggak pernah. Saya berapapun ada DOM segitu yang saya pakai," ujar Jero.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku hanya mendapat dana DOM Rp120 juta per bulan. “Di Kementerian ESDM Rp120 juta sebulan, (kalau di Kemenbudpar) saya lupa itu. Pokoknya saya berapa yang ada segitu yang saya gunakan," jelas Jero.
Ia juga menjelaskan mengenai penghasilan dan pengeluarannya setiap bulan. “Termasuk gaji ditanya juga, berapa gajinya menteri, saya terangkan semua, kemudian pengeluaran saya ditanya juga termasuk anak saya yang masih mahasiswa berapa biaya kosnya ditanya juga. Saya terangkan juga, itu," ungkap Jero.
Pemeriksaan Jero ini, adalah pemeriksaan pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2014 lalu.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam 3 modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Total dana yang diduga diterima Jero sebesar Rp9,9 miliar.
Dalam kasus ini KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved