Masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta akan berakhir tanggal 10 Oktober 2017. Namun ia baru akan dilantik kembali sebagai Gubernur DIY definitif periode 2017-2022 secara resmi pada 16 Oktober. Selama masa 6 hari jeda menunggu pelantikan, Sultan akan menjabat sebagai Plt Gubernur.
“Maka kita ambil solusi selama 6 hari itu diangkat pelaksana tugas Gubernur DIY, yang Insyaallah akan dijabat oleh Sri Sultan HB X sendiri. Karena filosofinya Gubernur itu ketika akhiri jabatan sebagai Gubernur itu diserahkan kembali kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintah sesuai UUD pasal 4 ayat 1," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono di Yogyakarta, Senin (09/10).
Diterangkan Sumarsono, setelah dilantik tanggal 16 Oktober maka Sultan akan kembali menjabat Gubernur DIY secara definitif.
"Supaya nyambung dengan keistimewaan dengan Sultan yang bertahta dan seterusnya maka dengan berbagai pertimbangan untuk mengurus proses transisi ini ya biarlah Bapak Sultan sendiri," kata Sumarsono.
Karena posisinya sebagai Pelaksana Tugas, maka kewenangan Sultan pun berbeda dibanding sebagai Gubernur definitif. Apabila ada kebijakan yang strategis maka harus seizin tertulis Mendagri.
Rencananya Sri Sultan HB X akan dilantik di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI tanggal 16 Oktober 2017. Karena pelantikan berlangsung di Jakarta maka anggaran ditanggung oleh pemerintah pusat. Hanya untuk tiket perjalanan Sultan dan jajarannya dari Yogya ke Jakarta ditanggung oleh pemerintah daerah.
© Copyright 2025, All Rights Reserved