Jaksa penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Agung menjemput paksa Bupati Sarmi, Papua, Mesakh Manembor pada Kamis (14/05) dini hari tadi. Bupati yang berstatus tersangka kasus korupsi APBD tersebut, selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, penjemputan paksa dilakukan karena tersangka telah 3 kali mangkir panggilan pemeriksaan. "Maka kita lakukan penjemputan paksa," ujar Kasubdit Penyidikan Pidsus Sarjono Turin di Gedung Kejagung, Kamis (14/05).
Dijelaskan, untuk selanjutnya, Mesakh langsung ditahan untuk kepentingan pemberkasan.
"Penahanan Kejagung untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini kita amankan untuk dilakukan pemberkasan," ujar Sarjono.
Mesakh Manembor tiba di Kejagung sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ini, dia telah ditahan bersama dengan dua tersangka lainnya di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Ketiga tersangka tersangkut kasus penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi, Papua terkait kegiatan pembangunan pagar rumah pribadi Bupati Sarmi dengan tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp4.567.515.000. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan rehabilitasi sedang/berat pembangunan pagar rumah dinas Bupati Sarmi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved