Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen (pol) Budi Waseso. Kasus yang terjadi saat Budi masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo ini bahkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," terang Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio kepada pers, Selasa (17/02).
Lisma mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas untuk yang ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi. Penyerahan berkas sebelumnya, dikembalikan oleh Kajati.
Jika Kajati menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, ujar dia, maka tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Rusli Habibie dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami menunggu hasilnya minggu depan apa sudah P21 atau masih ada yang harus ditambahkan lagi," tambahnya.
Rusli sendiri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan Budi Waseso pada tahun 2013 itu.
Sebelumnya, Budi yang kini menjadi Kabareskrim itu melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui Gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.
Beberapa hal yang dilaporkan itu di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan walikota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
Budi balik menuduh, pelaporan itu merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi. Ia kemudian melaporkan Rusli ke Polda Gorontalo atas tuduhan pencemaran nama baik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved