Desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Presiden Joko Widodo segera mengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini semakin kencang pasca ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka. Saat ini, sudah 2 pimpinan KPK yang berstatus tersangka.
“Sudah seharusnya Presiden segera mengeluarkan Keppres untuk menetapkan siapa yang akan menjadi Plt," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/02).
Pramono menyatakan, situasi saat ini tak bisa dibiarkan terlalu lama, karena KPK harus tetap melanjutkan tugasnya memberantas korupsi. “Kalau didiamkan terlalu lama maka yang kasihan bangsa ini," ujar Pramono.
KPK tidak bisa dibiarkan mengalami kekosongan pimpinan. Samad diminta menjalani proses hukum yang menjeratnya. “Maka saya tidak ingin berpolemik terhadap persoalan penegakan hukum. Termasuk saya pribadi, kalau ada persoalan hukum maka kita harus bisa mempertanggugjawabkan itu," ujar dia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga menyatakan hal yang sama. Presiden harus mengambil langkah khusus. “Kinerja KPK akan terganggu dengan penetapan (tersangka) ini, tapi kita tetap harus hargai proses hukum. Oleh karena itu dengan status dan situasi ini, harus ada langkah-langkah terhadap KPK, dalam hal ini Presiden," ujar Fadli.
UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pimpinan yang menjadi tersangka diberhentikan sementara oleh Presiden lewat Keppres. Apabila tinggal tersisa 2 orang komisioner KPK, maka Fadli menilai perlu ada tindakan khusus.
"Semua komisioner KPK, masa waktu jabatannya akan berakhir tahun ini. Apakah penetapan yang baru dipercepat atau ada pengganti sebelumnya, ini langkah yang harus ditetapkan," ujar Waketum Gerindra ini.
Pandangan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Dia meminta Presiden Jokowi segera mengambil kebijakan terkait kondisi ini.
“Sekarang tinggal dua (komisioner), jadi praktis bekerjanya KPK kurang maksimal. Yang bisa ambil keputusan, adalah Pak Jokowi," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved