Majalah Playboy versi Indonesia tak hentinya menyulut kontroversi. Dengan terbitnya edisi ketiga majalah tersebut perdebatan kembali muncul. Seperti edisi sebelumnya, kepolisian dapat memeriksa majalah Playboy Indonesia edisi 3 apakah ada unsur pornografinya.
"Aparat kepolisian bisa memeriksa terbitan Playboy Indonesia edisi 3 seperti yang dilakukan pada edisi pertama dan kedua," kata anggota Dewan Pers Leo Batubara.
Hal tersebut disampaikan Leo dalam laporan tertulisnya yang dibacakan saat rapat dengar pendapat umum Dewan Pers dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2006).
Lebih jauh dikatakan Leo, majalah Playboy Indonesia dapat dikategorikan sebagai produktor yang dapat melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
Pelanggaran itu karena distribusi majalah Playboy Indonesia edisi pertama yang terbit April 2006 tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan majalah tersebut yaitu majalah hiburan untuk pria dewasa. ”Karenanya majalah tersebut melanggar kode etik jurnalistik dalam konsep perlindungan anak dan remaja,” ujarnya.
Dewan Pers mendesak penerbit dan pengelola majalah Playboy Indonesia mematuhi kode etik jurnalistik dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah diminta segera melahirkan peraturan pemerintah menyangkut distribusi produk media bagi kalangan dewasa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved