Enam tokoh oposisi diajukan ke pengadilan begeri di beberapa negara bagian Malaysia. Mereka dimejahijaukan dengan tuduhan tidak melapor ke polisi 10 hari sebelum melakukan aksi demonstrasi menolak hasil pemilihan umum Malaysia (PRU-13).
Sejumlah media di Kuala Lumpur, Selasa (28/05), memberitakan, keenam tokoh oposisi yang menjadi terdakwa itu disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri wilayah masing-masing.
Di Seremban, Negeri Sembilan, Ketua Angkatan Muda Keadilan (AMK) Negeri Sembilan Mohd Nazree Mohd Yunus,29, mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu.
Kemudian di Ipoh, Perak, anggota parlemen Ipoh Timur, Thomas Su Keong Siong dari Partai Aksi Demokratis (DAP) dan sekretaris Partai Keadilan Rakyat (PKR) Perak, Muhammad Anuar Zakaria mengaku tidak bersalah telah menggelar demo ilegal.
Keduanya dituduh menggelar aksi demo itu masing-masing pada 9 dan 12 Mei pukul 07.30 malam.
Selanjutnya di Kuantan, Pahang, Sekretaris PKR Pahang Kamarzaman Mohamed Yunus,57, didakwa menggelar aksi demo pada 14 Mei pukul 08.30 malam. Dia juga mengaku tidak bersalah.
Lantas di Butterworth, Pulau Pinang, sekretaris eksekutif koalisi partai oposisi Pakatan Rakyat Pulau Pinang, Ong Eu Leong,44, didakwa menggelar demonstrasi pada 11 Mei pukul 08.30 malam. Namun tidak ada catatan pengakuan dari terdakwa.
Sementara, di Johor Bahru, Johor, Sekretaris PKR Johor R Yuneswaran,27, mengaku tidak bersalah atas dakwaan menggelar aksi demo Himpunan Black 505 pada 15 Mei pukul 08.30 malam. Keenam terdakwa dijerat dengan UU Perhimpunan Aman dengan ancaman hukuman denda 10.000 ringgit jika terbukti bersalah.
Meski menjalani persidangan namun para terdakwa diwakili telah dibebaskan oleh pengacara masing-masing dengan jaminan antara 3.000 hingga 5.000 ringgit.
Sebelumnya, tiga nama kalangan oposisi juga ditahan pihak kepolisian Malaysia namun kini telah dibebaskan. Mereka adalah Wakil Ketua Partai Keadilan Rakyat Tian Chua, Tamrin Ghafar (aktivis) dan Haris Ibrahim yang aktif dalam organisasi kemasyarakatan non pemerintah (NGO).
© Copyright 2024, All Rights Reserved