Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 22 Januari 2014 telah menetapkan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014.
“Untuk tingkat provinsi, Papua mendapatkan alokasi terbanyak yaitu Rp1,99 triliun. Sementara Kabupaten Bogor mendapatkan alokasi terbanyak untuk kabupaten/kota yaitu Rp2,06 triliun,” demikian dikutip dari lama Sekretariat Kabinet, Minggu (02/02).
Ada pun daerah provinsi selain Papua yang memperoleh alokasi DAU Tahun Anggaran 2014 terbesar di antaranya adalah Jawa Tengah Rp1,80 triliun, Jawa Barat Rp1,69 triliun, Jawa Timur Rp1,87 triliun, Sumatera Utara Rp1,35 triliun dan Kalimantan Barat Rp1,29 triliun.
Kemudian daerah kabupaten/kota yang memperoleh alokasi DAU Tahun Anggaran 2014 tersebut di antaranya Kabupaten Deli Serdang Rp1,36 triliun, Kota Medan Rp1,39 triliun, Garut Rp1,70 triliun, Kota Bandung Rp1,60 triliun, Sukabumi Rp1,46 triliun, Jember Rp1,54 triliun, dan Kabupaten Malang Rp1,57 triliun.
Mengenai pelaksanaan penyaluran DAU kepada masing-masing daerah, menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 itu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturn Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Jumlah keseluruhan DAU Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 26 persen dari APBN Tahun 2014, yaitu Rp341,22 triliun. Dari jumlah itu, untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10 persen yakni Rp34,12 triliun, sementara untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90 persen yaitu Rp307,10 triliun.
DAU suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokai dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal. Adapun alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri SIpil (PNS) Daerah secara proporsional.
DAU atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi atau DAU seluruh kabupaten/kota. Adapun DAU atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS Daerah secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji ke-13, dan gaji bagi CPNS Daerah.
Untuk daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menutur Perpres ini, menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol) menerima DAU sebesar alokasi dasar.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 ini menegaskan, DAU Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggara 2014, dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran2014, dan harus disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
© Copyright 2024, All Rights Reserved