Berdasarkan data yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 9 Februari 2010, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo memiliki harta kekayaan sekitar Rp38,8 miliar.
Menurut LHKPN yang diakses dalam laman acch.kpk.go.id, mantan Direktur Jenderal Pajak ini memiliki banyak lahan dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat. Bahkan, Hadi juga memiliki lahan seluas 60 x 160 meter persegi di Los Angeles, Amerika Serikat.
Lahan di Los Angeles itu berasal dari hibah yang dia dapatkan pada 1986. Sebagian besar lahan dan bangunan yang dilaporkan Hadi kepada KPK sebagai hartanya tersebut tertera keterangan diperoleh dari hibah atau pemberian.
Nilai total harta tidak bergerak milik Hadi yang berupa lahan dan bangunan tersebut mencapai Rp36,9 miliar.
Nilai LHKPN Hadi pada 2010 tersebut bertambah sekitar setengah nilai total hartanya menurut LHKPN tertanggal 14 Juni 2006, yang nilainya saat itu Rp24,8 miliar.
Selain harta berupa lahan dan bangunan, Hadi tercatat memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia, barang seni, dan barang antik yang nilainya sekitar Rp1,5 miliar pada LHKPN 2010. Lalu, ada pula kepemilikan giro dan setara kas sekitar Rp293 juta.
Namun, Hadi tidak melaporkan satu pun kepemilikan kendaraan dalam LHKPN 2010. Hadi juga tidak melaporkan punya usaha seperti perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, pertambangan, atau usaha lainnya.
Kemarin, Senin (21/04), tepat pada hari ulang tahunnya ke-67 dan sekaligus hari terakhir menjabat sebagai Ketua BPK, Hadi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Hadi diduga melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak pada periode 2002-2004.
Kasus itu terkait pengajuan keberatan bayar pajak PT Bank BCA pada 2003. Diduga atas perintah Hadi, keberatan pengajuan BCA yang semula ditolak berubah menjadi diterima. Atas perbuatan Hadi, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp375 miliar, dari besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada kas negara.
Hadi dikenakan sangkaan melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved