Kejaksaan Agung kembali merilis data terpidana koruptor buron yang merugikan negara hingga Rp209,3 miliar dan 105 juta dolar AS. Koruptor buron tersebut adalah mantan Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum (SBU), Tony Suherman, 47 tahun. Tony sebelumnya pada tahun 2000 oleh MA divonis dua tahun penjara dalam kasus penjualan surat berharga atas tanggungan PT Hutama Karya.
Tony merupakan buronan ke tujuh yang dirilis Kejagung sejak Oktober lalu dari 14 koruptor yang ditetapkan sebagai buronan. Keenam buronan koruptor kakap yang dirilis Kejagung adalah Sudjiono Timan, Eko Edi Putranto, Lesmana Basuki, Samadikun Hartono, Sherny Kojongian, dan Nader Taher.
"Terpidana tidak dapat dieksekusi berdasarkan putusan perkara dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 360 K/Pid/2000 tertanggal 25 Juli 2000 karena telah melarikan diri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suartha dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/12) sore.
Berdasarkan data Kejagung, sejak tahun 1994 hingga 1998, Tony Suherman yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT SBU bersama Presdir SBU saat itu, Lesmana Basuki (terpidana koruptor yang juga buron) telah menjual surat berharga berupa commercial paper (CP) dan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) atas tanggungan PT Hutama Karya.
Dana tersebut seharusnya dimasukkan ke rekening PT Hutama Karya tapi oleh Tony dan Lesmana, dimasukkan ke rekening konsorsium Hutama Yala di PT SBU. Dan dana di konsorsium Hutama Yala ternyata digunakan untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi oleh Tony dan Lesmana. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp209,3 miliar dan 105 juta dolar AS.
Kejagung juga mempublikasikan foto berikut ciri-ciri fisik Tony Suherman agar memudahkan masyarakat dalam melaporkan keberadaan Tony Suherman. Tony Suherman, pria kelahiran 24 Maret 1959 itu digambarkan sebagai laki-laki setinggi 170 cm dengan warna kulit putih, bentuk wajah bulat, mata sipit berkacamata, telinga lebar dengan rambut hitam lurus.
Masyarakat bila mengetahui keberadaan Tony Suherman dapat menghubungi ke Kejaksaan Agung di nomor 021-723 6510, 021-722 1568 dan 021-725 0156.
© Copyright 2024, All Rights Reserved