Polres Boloang Mongondow (Bolmong) melakukan penahanan terhadap 2 pejabat Pemerintah Kabupaten Bolmong, yakni mantan Kabag Pemdes Bolmong Cimmy Wua dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mursid Potabuga. Penahanan yang dilakukan, Selasa (27/03) itu terkait kasus raibnya dana tunjangan pokok aparatur daerah (TPAPD) senilai Rp4,8 miliar.
Kepada pers, Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno mengatakan, berkas 2 tersangka tersebut sudah cukup sehingga pihaknya melakukan penahanan. Penahanan kedua tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur. "Bahkan, sebelum penahanan tersebut, keduanya telah melewati pemeriksaan kesehatan," katanya.
Dalam kasus ini. Polres Bolmong telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Bolmong, Marlina Moha Siahaan. Pejabat lainya adalah mantan Sekda Ferry Sugeha, Sekda Bolmong Farid Asimin, mantan Kepala Dinas PPKAD Ramlah Mokodongan, Bagian Bendahara DPPKAD Ikram Lasenggaru, mantan Sespri Marlina, Roy Tandayu, mantan Kaban BPBD Iswan Gonibala, Kadistamben Suharjo Makalalag, dan mantan Kepala Rumah Tangga Sekdakab Edi Gimon.
Enggar menyebut, polisi sudah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut terkait kasus tersebut. Dia menyebut kerugian mencapai Rp4,8 miliar atau sama dengan anggaran TPAPD Triwulan III Tahun 2011 yang raib. “Dengan diterimanya hasil audit ini, maka kami tinggal melengkapi kekurangan-keurangan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Enggar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved