Penasehat hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan mengajukan permohonan praperadilan apabila Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak punya alat bukti untuk menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi 21 gardu induk PLN.
"Kami akan dalami dulu surat perintah penyidikannya. Apakah cukup alasan menurut hukum acara untuk menyatakan beliau (Dahlan) sebagai tersangka atau tidak," kata Yusril kepada pers, Kamis (11/06).
Yusril mengatakan, saat ini dirinya tengah mempelajari surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Tinggi. Sebab dalam surat panggilan pemeriksaan tak tercantum pasal sangkaan yang digunakan untuk menjerat Dahlan. Padahal, hal itu penting untuk persiapan menjelang pemeriksaan, menentukan langkah hukum, dan memastikan apakah ada alat bukti yang berkaitan.
"Dalam sprindik (surat perintah penyidikan) umumnya dinyatakan perbuatan apa yg dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya," kata Yusril.
Sebelumnya, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013 yang merugikan negara Rp33 miliar. Dahlan diduga menyalahgunakan wewenang semasa menjabat Direktur Utama PLN dengan menyiasati syarat pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk proyek gardu.
Dahlan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat 12 pejabat PLN dan tiga rekanan itu. Namun Dahlan tidak ditahan dan hanya dicekal berdasarkan surat permintaan cegah dan tangkal tertanggal 5 Juni 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved