Pemerintah menetapkan penambahan masa cuti bersama menjelang Lebaran maupun setelah Lebaran pada 2018 ini. Masa libur tersebut akan ditambah 2 hari sebelum Lebaran dan setelah Lebaran.
Penambahan cuti bersama itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04).
Puan mengatakan, melalui SKB tersebut maka untuk penambahan libur cuti bersama ditetapkan pada tanggal 11 dan 12 Juni sebelum Lebaran, serta 20 Juni setelah Lebaran yang diperkirakan akan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018. Dengan demikian total cuti Lebaran 2018 menjadi 9 hari.
Puan menjelaskan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama adalah untuk mengurai lalu lintas arus sebelum dan sesudah mudik lebaran.
Puan juga mengatakan, dengan ditambahnya waktu libur cuti bersama tersebut, diharapkannya masyarakat memiliki waktu cukup untuk bisa bersilaturahim bersama keluarga terutama yang berada di luar kota.
Puan berharap, keputusan ini bisa bermanfaat baik bagi masyarakat terutama bagi yang merayakan hari raya Idul Fitri sehingga perayaan tersebut bisa berjalan dengan baik. "Kami berharap apa yang dilakukan pada kesempatan ini akan kembali bermanfaat bagi masyarakat dalam melakukan silaturahim," tandas dia
© Copyright 2024, All Rights Reserved