Ada skenario besar dibalik pelimpahan berkas perkara yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri. Skenario ini terkait upaya pihak kepolisian untuk meloloskan BG menjadi Wakapolri mendampingi Komjen Badrodin Haiti.
Setidaknya demikian kecurigaan yang disampaikan peneliti dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain. “Patut diduga skenario besar di balik pelimpahan berkas perkara BG dari Kejaksaan ke Bareskrim Polri. Tampaknya, ada upaya meloloskan BG jadi Wakapolri," ujar Bahrain dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (08/04).
Selain Bahrain, konferensi pers ini dihadiri oleh anggota Koalisi lain, seperti peneliti ICW Lalola Easter, Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, peneliti PSHK Miko Ginting, peneliti Mappi FH UI Dio Ashar dan peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar.
Bahrain mengatakan, kecurigaan muncul, karena alasan pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan ke Bareskrim tidak jelas. Ia menyebut, dalam KUHAP, pelimpahan kasus perkara korupsi ke Bareskrim terjadi jika hasil penyidikan tidak lengkap.
“Mengapa jaksa limpahkan kasusnya ke bareskrim Polri, padahal yang melakukan penyidikan adalah KPK. Seharusnya dilimpahkan kembali ke KPK kalau ada yang kurang atau jaksa langsung menyidik saja karena mereka (jaksa) punya kewenangan menyidik kasus korupsi," terangnya.
Bahrain menduga pelimpahan perkara BG ini memiliki motif agar kasus BG dihentikan. Pasalnya, KPK tidak mengenal penghentian penyidikan perkara korupsi, sementara kejaksaan dan kepolisian punya wewenang untuk menghentikan perkara yang sedang ditangani. “Inilah skenario besar dari proses pelimpahan perkara BG dari KPK ke kejaksaan dan kepolisian, perkara BG nantinya dihentikan dan BG bisa menjadi Wakapolri," ujar dia.
Bahrain juga sangat menyayangkan sikap Preisden Joko Widodo sebagai pimpinan tertinggi Polri dan DPR yang memilih diam di tengah-tengah penegakan hukum yang amburadul.
Padahal, Presiden dan DPR punya wewenang untuk melakukan reformasi di institusi kepolisian dengan pintu masuk dugaan perkara korupsi BG. “Sebenarnya Presiden dan DPR bisa mengambil tindakan tegas terhadap penyelesaian perkara korupsi BG. Mengapa mereka diam? Jangan sampai keduanya bagian dari perkara BG," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved