Ketahuan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, dua kapal ikan asal Malaysia ditangkap. Saat ini kapal berikut Anak Buah Kapal (ABK) diamankan di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Kedua kapal ini ditangkap Kapal Pengawas Hiu Macan 005," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahrin Abdurrahman, di Belawan, Medan, Kamis (05/09).
Kedua kapal berbendera Malaysia itu ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda di kawasan Selat Malaka, Sumatera Utara.
KM PKFA 7803 yang membawa lima orang ABK Myanmar ditangkap pada 2 September, sedangkan KM 7232 yang membawa 5 ABK berkewarganegaraan Indonesia ditangkap pada pada 28 Agustus.
Syahrin mengatakan, pihaknya memproses kasus hukum illegal fishing ini, karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, dan juga menggunakan pukat trawl yang memang dilarang penggunaannya.
“Dari kedua kapal ini berhasil diamankan barang bukti berupa hasil tangkapan dan juga alat tangkap yang dipergunakan. Untuk penanganan kasus, kedua kapal itu diletakkan di dermaga Stasiun PSDKP Belawan,” kata Syahrin.
Syahrin menjelaskan, sampai awal September 2013 ini pihaknya sudah menangkap 60 kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Masing-masing 13 kapal dari Malaysia, 7 kapal Filipina, 17 kapal Vietnam, 4 kapal Thailand dan 19 kapal lainnya berbendera Indonesia.
“Modus operandi yang umumnya dilakukan adalah penangkapan ikan tanpa izin, menggunakan izin palsu, dan menggunakan alat tangkap yang dilarang,” ungkap Syahrin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved