Dua keterangan yang berbeda, muncul di persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Sjafii Ahmad, Senin (10/01). Max Sopacua, tidak mengakui adanya penerimaan cek yang digunakannya untuk pembelian mobil Honda CRV. Sementara petugas dealer mobil tempat Max membeli mobil tersebut, justru menyatakan sebaliknya.
Max yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Sjafii Ahmad, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan atas Sjafii, Jaksa Penuntut Umum menyebut Max pernah menerima travel cheque dari rekanan Kemenkes Budiarto Maliang, Komisaris PT Kimia Farma, saat proyek pengadaan alat rontgen di Kementerian Kesehatan tahun 2007. Uang dari Mandiri Treveler Cheque sebesar Rp45 juta itu, disebut JPU digunakan untuk membayar cicilan mobil bermerek Honda CRV.
Hal itu dibantah Max. Dihadapan pengadilan, dia menyatakan tidak pernah menggunakan MTC sebagai alat pembayaran mobil yang dibelinya untuk sang anak yaitu Fernando Supacua.
“Saya membeli mobil itu secara tunai, dua kali pembayaran tanggal 30 Maret (2007) Rp135 juta dan April untuk melunasi sisa Rp168 juta. Saya tidak pernah membayar pakai cek mandiri," tegas Max.
Keterangan Max itu langsung terbantahkan, ketika JPU menghadirkan saksi Andi Priatna. Saksi ini adalah manajer keuangan PT Handijaya Sukatama, sebuah dealer mobil di bilangan Sunter, yang menjadi tempat Max membeli mobil tersebut.
Kepada Majelis Hakim, Andi menerangkan bahwa Max membayar mobil CRV tersebut dalam tiga tahap. Bukan dua tahap seperti pengakuan Max. Salah satu dari tahapan pembayaran tersebut menggunakan fasilitas MTC.
Pembayaran tahap pertama, kata Andi, terjadi pada tanggal 30 Maret 2007. Max menyerahkan uang sebesar Rp135 juta secara tunai. "Lalu tahap kedua pada 4 April berupa cek perjalanan Bank Mandiri senilai Rp15 juta, dan pada 9 April melalui transfer senilai Rp169,4 juta," tutur Andi.
Atas dua keterangan yang berbeda ini, Chusniah salah seorang JPU, mempertanyakan kesaksian mana diantara keduanya yang benar. Chusniah juga menyatakan, memiliki bukti-bukti terkait adanya pembayaran menggunakan cek perjalanan yang diduga berasal dari rekanan Kemenkes, Budiarto Maliang (Komisaris PT Kimia Farma), yang sudah divonis bersalah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved