Penyitaan mobil Toyota Camry milik Rokhmin Dahuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perkembangan terbaru kasus pengumpulan dana non bujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). KPK tak terpengaruh dengan diumumkannya Rokhmin sebagai salah satu anggota Balitbang Partai Golkar.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1), membenarkan penyitaan itu dilakukan usai pemeriksaan terhadap Rokhmin pada Rabu malam. "Penyitaan itu untuk barang bukti," kata Tumpak.
Penyitaan itu, menurut Tumpak karena mobil tersebut diduga dibeli oleh Rokhmin dari dana non-bujeter yang dikumpulkan di departemen yang dipimpinnya itu selama periode 2001-2004. Mobil sedan Toyota Camry berwarna hitam dan bernomor polisi B 8299 V itu kini disimpan di halaman parkir Gedung KPK.
Menurut ‘orang dalam’ di KPK, Rokhmin beberapa kali meminta dana non budgeter langsung ke mantan sekjen DKP Andin H Taryoto, yang kini juga telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, untuk dibelikan mobil merk Camry senilai Rp300 juta.
Dalam kasus pengumpulan dana non budjeter di DKP senilai Rp31,7 miliar selama periode 2002-2004, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan menteri DKP Rokhmin Dahuri dan mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto. Dana non-budgeter tersebut bersumber dari dana internal di lingkungan DKP sendiri sebesar Rp12 miliar, yang berasal dari potongan satu persen dari dana dekonsentrasi yang disalurkan ke unit dinas DKP di daerah, dan dana eksternal yang dikumpulkan dari pemberian berbagai pihak yang mencapai Rp19,7 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved