Jopinus Ramli Saragih, Bupati Simalungun, Sumatera Utara menuding Ketua Tim Investigasi Mahkamah Konstirusi telah berbohong. Saragih membantah semua poin pernyataan yang diutarakan Refly Harun dalam laporan tim investigasi terkait adanya dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jopinus Ramli Saragih, Bupati Simalungun, Sumatera Utara menuding Ketua Tim Investigasi Mahkamah Konstirusi telah berbohong. Saragih membantah semua poin pernyataan yang diutarakan Refly Harun dalam laporan tim investigasi terkait adanya dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak ada satu poin pun yang diakuinya terkait dengan pertemuan di Pondok Indah pada September tahun lalu. “Semuanya itu bohong. Kita tidak melakukan itu," ujar Saragih kepada wartawan di gedung KPK, Jumat sore (14/01).
Seperti diberitakan politikindonesia.com sebelumnya, hari ini Saragih dimintai keterangan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan percobaan penyuapan dan pemerasan di lingkungan MK. Saragih menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5,5 jam.
Saragih menegaskan, seluruh pernyataan Refly dan rekannya, Maheswara Prabandono sama sekali tidak benar. Soal amplop berisi Rp1 miliar saat pertemuan di Pondok Indah dibantahnya. “Tidak ada itu.”
Begitu pula, tentang dugaan keterlibatan hakim konstitusi Akil Mochtar. “Tidak ada sama sekali. Tidak ada apa-apa. Jadi apa yang mau saya katakan," terang Saragih.
Penyelidikan KPK ini dilakukan atas dasar laporan MK yang diwakili oleh Ketua Mahfud MD dan Akil Mochtar mengenai percobaan penyuapan di lembaga tersebut. Dalam pelaporan itu, MK juga melaporkan Saragih, Refly Harun, dan Maheswara Prabandono sebagai pihak yang melakukan dan turut serta dalam percobaan penyuapan.
Selang beberapa hari setelah laporan Mahfud, KPK juga kembali mendapat laporan dari tim investigasi. Tim yang diketuai Refly ini melapor tentang dugaan adanya penyuapan dan pemerasan di MK, pada subyek kasus yang sama.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP menegaskan pihaknya akan menyelidiki kedua laporan tersebut. Belum ada satupun tersangka dalam kasus ini. Sedangkan beberapa orang terkait seperti Refly, Maheswara, Makhfud mantan Panitera MK, dan Neshawati, putri hakim konstitusi Arsyad Sanusi sudah diperiksa KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved