Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akan dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjemputan paksa akan dilakukan jika Gus Muhdlor kembali mangkir dari panggilan tanpa adanya konfirmasi ketidakhadiran sebagai tersangka.
KPK telah mengagendakan pemeriksaan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jumat (3/5/2024).
"Jemput paksa bisa dilakukan ketika tidak ada konfirmasi, dan kemudian ternyata mangkir. Mangkir itu tidak ada informasi yang disampaikan," kata Juru Bcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Minggu (28/4/2024).
Ali Fikri berharap agar Gus Muhdlor kooperatif hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan.
"Kami tetap berharap bahwa yang bersangkutan kooperatif untuk hadir nanti di tanggal 3 hari Jumat, karena di situ lah dia kesempatan untuk bisa menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik," pungkas Ali.
Sebelumnya, Gus Muhdlor sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak Rabu (17/4/2024) dan Rabu (24/4/2024), Gus Muhdlor sudah keluar dari RSUD dan sedang rawat jalan.
Gus Muhdlor sempat angkir dari panggilan tim penyidik, Jumat (19/4/2024). Untuk itu, tim penyidik memanggil ulang Gus Muhdlor untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/5/2024) besok.
Pada Selasa (16/4/2024), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Gus Muhdlor pernah diperiksa sebagai saksi, Jumat (16/2/2024), setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK, Kamis (25/1/2024).
Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK, Jumat (23/2/2024).
Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved