Kementerian Hukum dan HAM akan menggelar verifikasi partai politik pekan depan. Kegiatan ini mendapat perhatian khusus Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Verifikasi tersebut akan mendapat pengawasan ketat DPR untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang selama prosesnya. Apalagi mengingat, persyaratan verifikasi sekarang ini cukup berat.
Rencana pengawasan itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (11/01). “Nanti DPR yang akan mengawasi secara sampling. Kita lihat apakah benar verifikasi itu dilakukan Kementerian Hukum dan HAM."
Revisi UU No 2/2008 tentang Partai Politik menyebutkan, setiap parpol harus memiliki kantor perwakilan di seluruh provinsi, 75% di kabupaten/kota di setiap provinsi dan 50% kecamatan di kabupaten terkait. Proses verifikasi akan dilakukan secara faktual dengan melibatkan aparat pemerintah daerah sampai ke tingkat kecamatan. Proses ini dinilai rawan terjadi kongkalikong.
"Partai akan berpikir gimana tetangga kiri kanannya. Mereka saling lirik. Kira-kira partai lain itu halal nggak untuk ikut pemilu, jangan-jangan cuma tipu-tipu. Banner-nya baru di print kemarin," ujar dia.
Untuk menghindari itu, Ganjar meminta parpol untuk saling mengawasi. "Partai-partai kita minta saling kontrol. Karena kan sama-sama harus menyelesaikan verifikasi dan melengkapi persyaratan," ujarnya.
Dia menambahkan, pola verifikasi yang nantinya akan dilakukan pemerintah adalah pola stelsel aktif, yakni partai yang bergerak memberikan laporan. “Mereka yang lapor. Mereka harus bisa menunjukkan bahwa pengurusnya ada, kantornya ada. Untuk menunjukkan kantornya harus ada nama dan izin lokasi dari pemda setempat. Itu yang nantinya harus dilampirkan. Ini yang harus dilakukan aparat pemda tingkat bawah. Mereka yang akan mengerjakannya," ujar Ganjar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved