Bram HD Manopo, Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Manjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa (20/9). Bram divonis bersalah karena terbukti korupsi dan memperkaya diri dalam pembelian helikopter Mi-2 milik Pemprov Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Menurut Ketua Majelis Hakim Gus Rizal, Bram dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU no 31/99 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya menyatakan Bram Manoppo telah menerima uang tanda jadi Rp750 juta untuk pembelian helikopter Mi-2, padahal belum ada perjanjian yang ditandatangani. JPU dalam sidang ini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan Khaidir Ramli, Yessi Esmiralda dan Wisnu Baroto.
Selain itu Dirut PT PPM itu juga dianggap telah merugikan negara sebesar Rp10,087 miliar, karena ternyata helikopter yang disediakan tidaklah sesuai kontrak, yakni mesin yang dipergunakan bukan berupa mesin baru.
Atas dasar surat tuntutan tersebut maka JPU menuntut terdakwa dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar ganti rugi kepada negara senilai Rp10,087 miliar yang ditanggung renteng dengan terpidana lain kasus ini, yaitu Gubernur NAD Abdullah Puteh.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, adalah bahwa perbuatanya itu dilakukan pada saat negara tengah memberantas korupsi, proses jual-beli helikopter menyalahi aturan pemerintah, dan terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan sudah berusia lanjut," kata Khaidir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved