Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Triwulan I tahun 2003 menemukan 1.435 dugaan penyimpangan admistratif dan finansial dengan nilai Rp 1 triliun pada instansi pemerintah. Dari 1.435 temuan tersebut, 261 temuan telah ditindaklanjuti senilai Rp 958 miliar. Sementara kasus tindak pidana khusus yang dilimpahkan ke kejaksaan dalam Triwulan I tahun 2003 sebanyak 24 kasus senilai Rp 32,7 miliar dan 15,56 ribu dollar AS.
Demikian hal tersebut dikemukakan Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Feisal Tamin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/7). Menneg PAN menjelaskan, temuan ini tidak serta merta merupakan korupsi yang merugikan keuangan negara. "Temuan ini tidak otomatis identik dengan kerugian negara. Temuan ini perlu diproses dan dicek, ada yang ternyata hanya masalah administrasi yang perlu diluruskan. Sementara kalau ditemukan unsur pidana, itu ditindaklanjuti secara hukum," kata Feisal.
Ia menerangkan, dari 24 kasus yang diajukan BPKP kepada kejaksaan, perinciannya adalah sebagai berikut. Departemen Dalam Negeri (2 kasus senilai Rp 1,2 miliar), Kementerian Koperasi dan UKM (11 kasus senilai Rp 20,6 miliar), Kementerian BUMN (3 kasus senilai Rp 4,2 miliar), Depkimpraswil (2 kasus senilai Rp 1,1 miliar), Depdiknas (4 kasus senilai Rp 2,8 miliar), Depnakertrans (2 kasus senilai Rp 2,6 miliar).
Daftar temuan BPKP yang menonjol dalam Triwulan I itu terdapat di enam departemen, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Departemen Luar Negeri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Depkeh dan HAM serta Departemen Kelautan dan Perikanan.
Pada Kementerian Koperasi dan UKM disebutkan, penyaluran kredit usaha tani (KUT) di Kabupaten Simalungun terdapat beberapa kasus yaitu pemotongan dana KUT untuk modal kerja Koperasi Unit Desa (KUD), dana KUT yang dialihkan kepada petani yang tidak berhak serta angsuran KUT dari petani yang ditahan dengan total nilai sebesar Rp 555,49 juta.
Sementara di Deplu disebutkan antara lain, pada KBRI Helsinki terdapat pendapatan negara bukan pajak yang belum disetor ke rekening Menteri Keuangan senilai Rp 1,577 milyar. Sedangkan di Departemen Kelautan dan Perikanan ada penerimaan dana dari beberapa rekanan oleh pemimpin bagian proyek sektor program loan Inp/23 Perbenihan Perikanan Ditjen Perikanan tahun 1999/2000 sebesar Rp 521 juta belum disetorkan ke kas negara.
Selanjutnya mengenai 24 kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, antara lain disebutkan kasus proyek jembatan di Kabupaten Kotabaru pada tahun 2000 dengan nilai Rp 997 juta. Kasus pada Kantor Dinas Kependudukan dan Permukiman tahun 1999/2000 Rp 1 triliun, kasus Angkasa Pura II Rp 3,8 miliar, Operasi Pasar Khusus (OPK) beras di Kendari Rp 637 juta. "Saya ingin Kejaksaan Agung menyelesaikan secepatnya, supaya ada kepastian hukum," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Menneg PAN mengeluhkan pengaduan masyarakat melalui Tromol Pos 5000. Ia menilai, masyarakat belum menunjukkan bentuk pengaduan yang bertanggung jawab. Ada laporan yang masuk, sambung Feisal, tanpa mencantumkan nama. Bila pun disertai nama dan alamat, setelah dicek ternyata tidak benar. "Kami ingin meyakinkan masyarakat agar menulis nama dan alamat yang lengkap, sehingga memudahkan kami untuk menindaklanjuti laporan yang masuk," ungkapnya.
Sepanjang periode Januari 2000 sampai 30 Juni 2003, jumlah pengaduan yang masuk melalui Tromol Pos 5000 maupun langsung ke Menneg PAN sebanyak 5.429 kasus. Sementara surat yang disalurkan 2.885 kasus. Dari jumlah yang sudah disalurkan itu, surat yang sudah ditanggapi 1.725 kasus dan yang sudah terselesaikan 1.259 kasus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved