Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan bertindak cepat dalam kisruh beras Vietnam ilegal. Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan yakni dengan pengumpulan data. Diharapkan pada Februari tahapan pengumpulan data ini selesai.
“Kalau menyangkut potensi kerugian negara membutuhkan waktu," kata Anggota BPK Ali Masykur Musa di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (02/02).
Ali mengatakan, terdapat tiga aspek yang harus dilakukan terkait kisruh tersebut. Pertama pengaturan dan regulasi terhadap pengadaan beras tersebut apakah legal atau tidak. Kedua menyangkut yang disebut penerimaan negara, bayar atau tidak. Kemudian tentang regulasi kebijakaan pengelolaan padi.
"Sesungguhnya kebutuhan dalam negeri sudah cukup kalau banyak impor merugikan rakyat banyak," kata Ali.
Ali mengatakan dirinya belum bisa menduga soal adanya atau tidaknya pelanggaran dalam kebijakan impor beras Vietnam. Namun ali menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secepatnya.
"Tahun lalu penyalahgunaan peraturan menteri perdagangan yang mestinya beras raskin, untuk pemberian bawah dan biasa tapi diikutkan beras premium izinnya raskin, kali ini apa," tandas Ali.
Sebelumnya Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat telah terjadi importasi beras sebanyak 83 kali dengan total 19.600 ton. Impor tersebut dilakukan oleh 58 importir terdaftar yang menerima SPI Kemendag. Beras Vietnam yang diimpor tersebut memiliki spesifikasi medium. Jenis beras yang sebenarnya hanya boleh diimpor oleh Perum Bulog.
© Copyright 2024, All Rights Reserved