Hari ini, Senin (12/10), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I (IHPS) tahun 2015 kepada Presiden Joko Widodo. Dalam laporan itu, BPK menyampaikan 10.154 temuan.
Datang ke Kantor Presiden, Jakarta, Ketua BPK Harry Azhar Azis didampingi sejumlah anggota BPK. Sementara itu, Presiden didampingi oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
IHPS I tahun 2015 memuat ringkasan 666 obyek pemeriksaan yang terdiri dari 117 obyek pada pemerintah pusat, 518 obyek pemerintah daerah dan BUMD, serta 31 obyek BUMN dan badan lainnya.
Berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdapat 607 obyek pemeriksaan keuangan, 5 pemeriksaan kinerja, dan 54 pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari 666 obyek pemeriksaan itu, BPK menemukan 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan dari 7.890 (51,12 persen) masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp33.46 triliun dan 7.544 (48,88 persen) masalah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Terkait ketidakpatuhan, BPK menemukan terdiri dari 4.609 masalah yang berdampak pada pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan dengan nilai Rp21.62 triliun.
Terkait laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2014, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Adapun atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) tahun 2014, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada 61 LKKL (70,93 persen), opini WDP kepada 18 LKKL (20,93 persen), dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) kepada 7 LKKL (8,14 persen).
Selama semester I tahun 2015, BPK memeriksa 504 laporan keuangan pemerintah Daerah atau sebanyak 93,51 persen LKPD dari 539 pemerintah daerah yang wajib menyusun laporan keuangan (LK).
Hal ini mengalami perkembangan dari tahun sebelumnya yang dimuat dalam IHPS I Tahun 2014, yaitu sebanyak 456 (87,02 persen) LHP LKPD dari 524 pemerintah daerah yang wajib menyusun LKPD tahun 2013. LKPD tahun 2013 yang memperoleh opini WTP sebanyak 29,96 persen dan tahun 2014 meningkat menjadi 49,80 persen.
IHPS I tahun 2015 juga mengungkap 31 obyek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya, terdiri atas 6 pemeriksaan keuangan, 2 pemeriksaan kinerja, dan 23 PDDT. Dalam hasil pemeriksaan atas enam laporan keuangan badan lainnya tahun 2014, BPK memberikan opini WTP atas empat LK badan lainnya, yaitu LK Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan Hulu Migas.
Terhadap LK Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Selama semester I tahun 2015, BPK telah menyampaikan 24.169 rekomendasi senilai Rp 15,66 triliun kepada entitas yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, 5.826 (24,11 persen) rekomendasi senilai Rp 256,10 miliar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 9.068 (37,52 persen) rekomendasi senilai Rp 1,61 triliun belum sesuai atau dalam proses tidak lanjut, dan 9.721 (38,36 persen) rekomendasi senilai Rp 13,80 triliun belum ditindaklanjuti serta 4 (0,01 persen) rekomendasi senilai Rp 57,45 juta tidak dapat ditindaklanjuti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved