Keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan diperlukan untuk menuntaskan kasus Gayus Tambunan. Lembaga negara yang dipimpin Hadi Poernomo itu didesak mengaudit perusahaan-perusahaan yang diduga menyetor dana ke Gayus, mantan pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Audit ini untuk mencari bukti apakah ada manipulasi pajak.
Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (13/06).
Pentingnya audit BPK, untuk melihat apakah ada manipulasi pajak yang dilakukan oleh Gayus. Dari hasil audit tersebut juga akan terlihat berapa jumlah kerugian negara sebenarnya. Dengan mengetahui manipulasi pajak, dan mengungkap jumlahnya, dari situ bisa segera diketahui kerugian negara yang terjadi.
Meski masih menunggu terjunnya tim BPK untuk melakukan audit keuangan, ICW menganggap penyidik kepolisian sudah bisa memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, untuk dimintai keterangan. Dengan cepatnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, perkara tersebut lebih cepat dituntaskan.
Febri mengungkapkan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sudah bersedia membuka data-data sejumlah perusahaan, yang diduga menyuap Gayus Tambunan. Itulah yang menurut dia, harus segera disambut penyidik kepolisian, agar tak kehilangan momentum.
"Yang audit bukan kepolisian, tetapi BPK, agar bisa melihat lebih jauh ada tidaknya manipulasi pajak," kata Febri.
Dalam pandangan Febri, perusahaan yang menyetorkan duit ke rekening Gayus bisa dijerat dengan UU Tipikor. Sebab, penyuap dan penerima memiliki porsi yang sama dalam tindak pidana suap. Dalam kasus suap, kata lulusan Fakultas Hukum UGM itu, pemberi dan penerima uang, sama-sama kena jerat hukum.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Gayus menyebutkan, sejumlah perusahaan telah menyetor dana sebagai imbalan atas kerja sama mereka. Kerja sama itu diduga menyangkut rekayasa nilai pajak, yang intinya agar lebih kecil dari yang seharusnya dibayar.
Seperti diberitakan, beberapa 'klien' Gayus Tambunan itu, antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources, ketiga Grup Bakrie. Juga perusahaan lainnya, yakni PT Exelcomindo dan PT Indocement, dan lain sebagainya.
Tetapi, semua perusahaan itu membantah pengakuan Gayus. Mereka buru-buru menyatakan tidak pernah berhubungan dengan aparat perpajakan bernama Gayus. Semua mengungkapkan, urusan pajaknya beres, tidak ada masalah, sehingga tak perlu berhubungan dengan pihak tertentu untuk bermain belakang.
Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak golongan III, yang dalam rekeningnya diketahui ada Rp25 miliar, sampai Rp30 miliar. Dana sebanyak itu dicurigai berasal dari para pembayar pajak bermasalah, yang sebelumnya berhadapan dengan Ditjen Pajak.
Tunggu Izin Menkeu
Mabes Polri belum memeriksa perusahaan yang diduga menyetor uang Gayus Tambunan, tersangka kasus korupsi, penggelapan dan pencucian uang. Pihak penyidik masih menunggu izin resmi penggunaan dokumen dari Menteri Keuangan.
Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis mengungkapkan hal itu kepada pers, di Jakarta, Minggu (13/06).
Sampai Jumat (11/06), Zainuri memastikan ijin resmi dari Menteri Keuangan itu sampai di tangan kepolisian. Karena itu, mereka masih menunggu agar pemeriksaan bisa ditindaklanjuti segera. Izin menteri keuangan diperlukan, karena dokumen terkait perusahaan tersebut, kementerian keuangan.
"Izin dan koordinasi tetap perlu dilakukan. Ya, siapa tahu ada dokumen terkait lainnya, supaya tidak terpisah-pisah," kata Zainuri Lubis lagi.
Tidak adanya izin itu menyulitkan Polri, yang menurut Zainuri, sejak lama sudah menginginkan mengusut perusahaan yang dicurigai memanipulasi data pajaknya itu. Tanpa izin resmi Menteri Keuangan, kata dia, tidak ada dokumen yang bisa dijadikan dasar untuk pemeriksaan. "Mereka masih saksi semu."
© Copyright 2024, All Rights Reserved