Kasus Anggodo Widjojo pintu masuk membongkar mafia peradilan, sampai ke akar-akarnya. Persidangan terdakwa kasus dugaan suap tersebut, menjadi penting untuk mengungkap persekongkolan mafia hukum dalam kasus Bibit-Chandra. Orang-orang yang muncul dalam rekaman seperti diungkap di MK harus dipanggil ke persidangan. Persidangan Anggodo Widjojo, Selasa (15/06) harus mendapat perhatian.
Keyakinan itu diungkapkan Febri Diansyah, peneliti ICW yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (13/06).
Berdasarkan rekaman yang diputar dalam persidangan di Mahkamah Konstitutusi, 3 November 2009 terdengar percakapan Anggodo dengan sejumlah aparat hukum. Misalnya, dalam percakapan tersebut ada nama Jampidum AH Ritonga dan Jamintel Wisnu Subroto.
Karena itulah, Febri berpendapat orang-orang yang melakukan percakapan dengan Anggodo harus dihadirkan dalam persidangan. Hal ini penting untuk mengungkap persekongkolan dalam pelemahan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adanya rekayasa pelemahan lembaga pemberantas korupsi itu, dicurigai mencuat dari ditetapkannya dua pimpinan KPK, Wakil Ketua Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam kasus suap dan upaya penghentian perkara. Anggodo menggugat praperadilan keluarnya SKPP Bibit-Chandra, akhir Desember lalu.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Anggodo, karena alasan sosiologis, banyaknya permintaan masyarakat untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra, dianggap tak logis. Karena SKPP Kejaksaan Agung dibatalkan, praktis Bibit-Chandra kembali menjadi tersangka, dan harus dibawa ke pengadilan.
Kejaksaan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masih dengan alasan yang sama. Belum lama ini, pihak PT DKI mengummukan, majelis hakim kembali menolak upaya hukum kejaksaan, seraya memerintah kasus Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan.
Beberapa hari lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengumumkan mengajukan upaya hukum luar biasa, mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. PK diajukan karena kasus praperadilan tak mengenal kasasi. Kejaksaan yakin kali ini akan memenangkan gugatan tersebut, dan SKPP Bibit-Chandra kembali berlaku.
Banyak yang pesimistis dengan langkah kejaksaan itu. Mereka menyebutkan dengan upaya hukum itu, Jaksa Agung sengaja menjebloskan Bibit-Chandra ke pengadilan. Mereka berkeyakinan, di tingkat Mahkamah Agung nanti, Kejaksaan kembali kalah.
Itu berarti, Bibit dan Chandra akan menjalani pengadilan sebagai terdakwa kasus korupsi. Apa pun hasilnya nanti, diyakini semua itu bagian dari skenario besar untuk melemahkan KPK secara kelembagaan. Itu berarti pula kemenangan para mafia hukum.
Febri termasuk yang melihat kuatnya dugaan rekayasa dalam kasus itu. Ia mengatakan hal itu, politik untuk menghancurkan KPK, untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Karena itu, semua saksi harus diperiksa secara menyeluruh dan dihadirkan dalam persidangan.
Kuatnya dugaan dengan rekayasa dengan dimenangkannya praperadilan Anggodo sebagai upaya pelemahan KPK itu, sehingga Febri menegaskan sidang Anggodo, Selasa (15/06) harus menjadi perhatian para pemerhati hukum. "Persidangan Anggodo, Selasa, titik penting, karena pimpinan KPK besok akan diperiksa."
© Copyright 2024, All Rights Reserved