Wakil Presiden Boediono menyatakan, tidak akan memenuhi panggilan tim pengawas (Timwas) kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasannya, pemanggilan Timwas tersebut berpotensi menganggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian bahwa Boediono tidak akan memenuhi panggilan tersebut disampaikan oleh Juru Bicaranya, Yopie Hidayat. “Pak Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan timwas Century DPR," terang Yopie kepada pers, Rabu (04/12).
Wapres, sambung Yopie, menilai pemanggilan di DPR dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini berlangsung di KPK. Meski demikian, Wapres berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century. “Pak Boediono tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun," ujar dia.
Ditambahkan Yopie, menurut Wapres, proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. “Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR, adalah mengawasi pelaksanaan proses hukum," ujar dia.
Pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, dianggap Wapres sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas DPR.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Timwas hari ini, sepakat untuk meminta klarifikasi Wapres Boediono terkait pernyataan persnya, usai diperiksa KPK, Sabtu (23/11) lalu. Alasannya, ada beberapa pernyataan Boediono saat itu yang perlu diklarifikasi. “Pak Boediono akan dipanggil tanggal 18 Desember 2013,” terang Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada pers usai memimpin rapat Timwas, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (04/12).
© Copyright 2024, All Rights Reserved