Penyikapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus Bibit-Chandra, juga Kejaksaan sangat ditunggu. Terutama setelah keluarnya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding pihak Kejaksaan dalam keluarnya SKPP atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah.
Dalam wawancara di sebuah televisi swasta, Sabtu (05/06) malam, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto mengaku siap menghadapi resiko atas PT DKI itu. Artinya, ia tak gentar dibawa ke pengadilan, bersama koleganya Chandra Hamzah.
"Secara pribadi saya siap menghadapi ini semua. Tetapi, untuk kepentingan lebih besar, kami juga menunggu sikap Kejaksaan. Itu juga berarti seperti apa sikap Presiden di dalamnya," katanya.
Hal itu mengemuka dalam percakapan wartawan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah, di kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin malam.
Chandra mengatakan, pihaknya menunggu sikap Presiden terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut. Keluarnya putusan PT DKI yang intinya menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra, tidak sah. Itu berarti, Bibit dan Chandra kembali berstatus tersangka kasus percobaan penyuapan untuk penghentian perkara, yang berpeluang segera diadili.
Meski begitu, Chandra juga berharap Kejaksaan dapat menempuh jalan lain untuk menyelesaikan kasusnya bersama Bibit. Walau tak berhak meminta deponering, baik Bibit maupun Chandra berharap pihak Kejaksaan bisa merealisasikan secara penuh kewenangannya.
"Posisi kami menunggu kapan Keppres keluar atau sikap Presiden yang lain. Kami juga menunggu, karena yakin Kejaksaan masih ada upaya hukum lain," kata Chandra.
Satu hal, yang terpenting dilakukan KPK harus menyampaikan kepada karyawan mengenai kondisi sebenarnya. Selain itu, Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli segera berhubungan dengan tim pengacara. Ia juga sudah menghubungi sejumlah pengacara. Mereka juga berkoordinasi untuk mempersiapkan segala sesuatunya menghadapi segala kemungkinan, termasuk jika harus ke pengadilan.
Kalaupun akhirnya Bibit-Chandra disidang, dan itu berarti pimpinan KPK berkurang dua orang, bagi Chandra tidak ada masalah. Ia percaya dua pimpinan KPK yang tersisa nanti, akan tetap profesional bekerja, dan KPK akan tetap berjalan seperti biasa.
Sebuah Rekayasa
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdampak luas. Karena dengan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan Kejaksaan itu, dua pimpinan KPK itu terancam jadi pesakitan.
Putusan itu memerintahkan kasus Bibit dan Chandra kembali dibuka, dan segera membawa keduanya ke pengadilan. Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, berstatus tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan percobaan menerima suap. Ia dituding terlibat kasus suap dengan tersangka Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, buron kasus korupsi di Departemen Kehutanan.
Kepada wartawan, Bibit kembali menegaskan kasus yang disangkakan kepadanya, dan Chandra adalah rekayasa. Presiden atas rekomendasi Tim 8, kata dia, menyatakan kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Karena itu, ia menunggu langkah pemerintah, dan Kejaksaan atas kasus tersebut.
Pengacara dua pimpinan KPK ini, Taufik Basari, menjelaskan putusan PT DKI itu sudah berkekuatan hukum mengikat. Meski begitu, kata dia, kejaksaan masih punya opsi lain sesuai kewenangannya. Karena itu, tim pengacara Bibit-Chandra menunggu respon dari Kejaksaan Agung. Ia berharap Kejaksaan tidak lepas tanggung jawab terhadap langkahnya, baik soal SKPP maupun praperadilan.
Selain itu, menurut Juru Bicaranya, Johan Budi SP, pihak KPK meminta Kejaksaan Agung segera melakukan langkah-langkah hukum lain, setelah ditolaknya permohonan banding atas SKPP Kasus Bibit-Chandra, yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (03/06) itu.
Bila Kejaksaan diam saja, menurut Budi, tentu akan memengaruhi semangat dan kinerja KPK. Jika pimpinan KPK tinggal dua, kondisinya disebutkan akan kembali seperti 2009. Ia berkeyakinan secara umum hal itu akan berpengaruh terhadap kinerja di KPK.
Kondisi itu akan sangat merugikan upaya KPK yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. KPK saat ini menangani kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti kasus Bank Century. Budi percaya pihak Kejaksaan akan mempertimbangkan masalah itu, sehingga akan ada keputusan yang menggembirakan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved